Upakara 42 Hari (Macolongan)
Upacara penyucian bayi dan orang tua setelah melewati masa cuntaka 42 hari sejak persalinan. Memberikan perlindungan spiritual awal bagi sang buah hati.

Pengertian & Makna Upacara
Secara filosofis, 42 hari (abulan pitung dina) menandai berakhirnya masa sebel/cuntaka bagi sang ibu dan keluarga. Roh bayi disucikan dari pengaruh rahim dan dipersiapkan menyambut kehidupan luar.
Kapan Upacara Ini Dilaksanakan?
Tepat pada hari ke-42 kelahiran bayi menurut perhitungan hari Bali (atau disesuaikan dengan dewasa ayu terdekat).
Pilihan Tingkatan / Ayaban
Prosesi pembersihan cuntaka dan perlindungan bayi
Sarana Banten & Pemuput
- ✓Banten Macolongan lengkap tertib sastra
- ✓Sarana prayascita dan penyucian cuntaka
- ✓Tirta pemuput sulinggih
Sarana Persembahyangan
- •Pejati persembahyangan
- •Tirta Merajan asal keluarga
- •Sarana pamuspan & Bungkak Gading
- •Perlengkapan pakaian ganti bayi
Pertanyaan Seputar Pelayanan
Apakah bayi sudah boleh diajak keluar rumah setelah 42 hari?
Setelah prosesi penyucian 42 hari selesai, secara adat ibu dan bayi sudah bebas dari cuntaka sehingga diperbolehkan beraktivitas wajar di luar rumah.
Upakara 42 Hari (Macolongan)
Informasi jadwal, perhitungan hari baik, dan rincian banten dapat dibicarakan langsung dengan pengurus.